Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengaku berinisiatif untuk diperiksa polisi sebagai pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Amien Rais.
Hal itu diungkapkan Aulia seusai merampungkan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018) malam.
"Nah kenapa hari ini kami mendatangi, inisiatif sendiri karena kita melihat pemberitaan sangat viral, sangat booming jadi akhirnya setelah berembukan bersama tim cyber, hari ini mendatangi untuk meminta klarifikasi," kata Aulia.
Aulia mengakui turut memboyong dua saksi bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar ikut diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tiga Penari Erotis yang Hebohkan Batam Diperiksa Polisi
Keduanya merupakan anggota Cyber Indonesia. Aulia dan dua saksi yang diajukan itu diperiksa polisi secara terpisah.
"Beda-beda (jumlah pertanyaannya). Ada yang diberikan 13 pertanyaan, Rizky ada 9, terus ada sepuluh," katanya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik untuk mengklarifikasi laporannya.
Pertanyaan-pernyataan itu, kata dia seputar lokasi, waktu kejadian terkait pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan.
"Kami juga ditanya beberapa hal terkait tempat kejadian perkara, waktu kejadian perkara, konten-konten yang kami laporkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Musibah Terpa Bayern Jelang Laga Kontra Madrid di Liga Champions
Dia menambahkan, upaya inisiatif pemeriksaan ini dapat membuat polisi segera menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berlaku.
"Ya harapan kami sih cuma satu, agar proses ini berjalan sesuai prosedur," pintanya.
Aulia mengakui akan memberikan bukti-bukti tambahan bila nantinya polisi kembali memeriksanya sebagai pelapor.
Terkait pemeriksaan tadi, Aulia mengaku telah menyerahkan bukti bukti berupa print out dan flashdisk berisi tautan media online yang memberitakan pernyataan Amien.
"Mungkin nanti ada alat bukti yang lain. Jadi intinya hari ini kami hanya klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) kemarin.
Aulia menyoal pernyataan Amin yang menyebut soal partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dia menganggap, Amien sengaja memprovokasi masyarakat dengan menggunakan dalil agama. Pernyataan Amien dianggap bertabrakan dengan konstitusi negara.
Mantan Ketua MPR RI itu juga dianggap telah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang disebut Amien sebagai partai pembela agama Allah adalah PAN, PKS dan Gerinda. Dia menduga, maksud dan tujuan Amin melontarkan pernyataan itu untuk memecah belah masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.