Dua Bocah SMP Nekat Mau Nikah Hari Ini, Akhirnya Batal

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 16 April 2018 | 19:56 WIB
Dua Bocah SMP Nekat Mau Nikah Hari Ini, Akhirnya Batal
Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendadak digegerkan oleh dua siswa SMP yang mengajukan diri ingin menikah. [Facebook/Yuni Rusmini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendadak digegerkan oleh dua siswa SMP yang mengajukan diri ingin menikah.

Bahkan, keduanya mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, sejak Kamis (12/4) pekan lalu.

Namun, karena usianya belum memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUA setempat menolak dengan mengluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan pernikahan).

Berdasarkan informasi yang terhimpun Antara, usia calon pengantin lelaki baru 15 tahun 10 bulan. Sementara calon pengantin perempuan masih berusia 14 tahun 9 bulan.

Baca Juga: 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Tapi, keduanya ternyata tak menyerah. Keduanya mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng.

Tak disangka, permohonan dispensasi itu dikabulkan sehingga KUA tak lagi memunyai alasan untuk menolak menikahkan mereka.

Alhasil, keduanya mengadakan resepsi pernikahan di daerah asalnya, Senin (16/4/2018) hari ini. Namun, akad nikah mereka akhirnya dibatalkan karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.

Menteri Turun Tangan

Kasus pernikahan siswa SMP tersebut, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise turun tangan.

Baca Juga: Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Periksa Luhut dan Susi

Ia mengakui, telah mengirimkan tim ke Bantaeng untuk mencegah pernikahan dua anak-anak tersebut.

"Ada tim yang dikirimkan ke sana ya. Bagaimana pun caranya, untuk mencegah ini," kata Yohana di DPR, Jakarta, Senin.

Yohana menegaskan, pernikahan anak di bawah umur sama sekali tak bisa dibenarkan. Larangan itu telah jelas disebutkan di dalam UU Perkawinan.

Dalam UU itu disebutkan, usian calon pengantin perempuan minimal 16 tahun, sedangkan untuk lelaki 19 tahun.

"Karena Undang-Undang ini masih berlaku, undang-undang 1/74 masih berlaku. Jadi tentu ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus ya dengan keluarga," ujar Yohana.

Lebih lanjut, Yohana menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berusaha untuk lakukan pencegahan pernikahan di usia dini. Bahkan, di beberapa daerah, Kemen PPPA telah menerapkan program 'Stop Pernikahan Anak'.

"Jadi kami tetap tindak lanjut itu dan sudah ada laporan yang masuk ke Kementerian kami, nanti dari pusat pelayanan terpadu dari kami akan mendampingi kasus yang ini, kasus pernikahan anak," kata Yohana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI