Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Periksa Luhut dan Susi

Senin, 16 April 2018 | 19:34 WIB
Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Periksa Luhut dan Susi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor PDI Perjuangan, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (8/4/2018). (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Kelola Lahan Proyek Hasil Reklamasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI