Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov

Senin, 16 April 2018 | 19:15 WIB
Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani mengaku sempat meminta penjelasan kepada dokter Bimanesh Sutarjo ‎terkait sarannya agar memberikan perawatan medis dan rawat inap terhadap Setya Novanto pada pertengahan November 2017 lalu.

Bimanesh pun menjelaskan secara tertulis, menyarankan Novanto untuk diberi kamar rawat inap lantaran khawatir dituntut kalau tidak diberikan karena yang bersangkutan ketika itu menjabat Ketua DPR RI.

"Bapak Novanto ini pejabat, sehingga harus ditangani. Karena beliau khawatir rumah sakit bisa dituntut kalau sampai ditolak," kata Hafil di hadapan Majelis Kakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Dokter Bimanesh menyampaikan penjelasan itu setelah perawatan Novanto menjadi polemik‎ dan ramai diberitakan. Bahkan polemik perawatan Novanto itu jadi pembahasan di level direksi group RS Medika yang berada di Malaysia.

Baca Juga: Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

Dia menuturkan Bimanesh juga meminta RS Medika Permata Hijau untuk memberikan prioritas untuk menangani pejabat negara.

"Dia mengatakan harus lebih tanggap kalau menerima pasien tingkat Presiden, pejabat atau Menteri," ujar dia.

Selain itu, Hafil mengungkapkan bahwa‎ surat visum yang dibuat oleh Bimanesh tidak sesuai prosedur.

"Surat visum tidak sesuai dengan yang biasa diterbitkan di rumah sakit KPJ Helathcare. Logonya beda," kata Hafil.

Dalam perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP ini, Bimanesh didakwa melakukan re‎kayasa agar Novanto diberi rawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh juga telah merekayasa rekam medik kesehatan Novanto bersama pengacara Fredrich Yunadi.

Baca Juga: Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar

Dalam perkara ini, Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI