PKPI Polisikan Komisioner KPU Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 16 April 2018 | 17:43 WIB
PKPI Polisikan Komisioner KPU Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asya'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asya'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik. Pelaporan itu diwakili Reinhard Halomoan selaku pengacara Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh.

"Saya dapat kuasa dari Sekjen PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari atas nama pribadi," kata Reinhard usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Menurutnya, alasan laporan itu dibuat karena pernyataan Hasyim telah mencoreng nama baik partai yang dipimpin AM Hendropriyono.

"Ini laporan atas nama pribadi Pak Hasyim karena ini pendapat pribadi beliau," katanya.

Baca Juga: Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi

Dia menyampaikan, usai acara penyerahan nomor urut kepada PKPI, Hasyim menyebut PKPI bisa gugur dalam pemilihan legislatif 2019, bila KPU mengajukan banding terkait putusan Pengadian Tinggi Usaha Negara yang memenangkan PKPI.

"Pernyataan Hasyim kepada media dilakukan usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat 13 April lalu," kata Reinhard.

Dalam laporan ini, Reinhard juga menyertakan salinan putusan PTUN, Undang-ndang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung, dan screen capture pemberitaan media online berisi pernyataan Hasyim sebagai barang bukti laporan.

"Padahal dapat UU pemilu dan Peraturan MA menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," katanya.

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Reinhard melaporkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: KPU Keberatan PKPI Lolos Pemilu, Hendropriyono: Bukan Urusan Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI