Suara.com - Tim pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM meminta Komisi Pemilihan Umum mengubahh aturan dalam pembuatan Surat Keterangan (Suket). Hal itu disebabkan banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP sebagai prasyarat menjadi pemilih dalam Pilkada 2018.
Ketua tim pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM Hairiansyah menjelaskan aturan yang berlaku kini warga yang berhak mendapatkan suket hanya yang sudah melakukan perekaman. Padahal menurut UU kependudukan warga yang belum melakukan perekaman pun berhak mendapatkan suket.
"Suket ini kan dalam konteks uu kependudukan sebenarnya tidak yang hanya direkam saja yang bisa mendapatkan suket," katanya saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (16/4/2018).
Hairiansyah menyarankan jika suket bisa diberikan kepada warga yang belum melakukan perekaman agar semua warga mendapatkan hak pilihnya.
Baca Juga: PKPI Dapat Nomor Urut 20 untuk Ikut Pemilu 2019
"Kita dorong bagaimana suket itu diberikan walaupun tidak dilakukan proses perekaman tapi dia ada dalam database kependudukan," ujarnya.
Ia mengharapkan perubahan aturan pembuatan suket tersebut dapat menjadi solusi untuk masalah perekaman e-KTP yang tak kunjung usai.
"Sebenernya ini bisa menjadi jalan keluar. Tidak melakukan perekaman, dia bisa diberikan suket yang menjadi syarat menjadi pemilih selama ada dalam database kependudukan," harapnya.