Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah membuat simulasi kecelakaan maut yang melibatkan model cantik Tiara Ayu Fauzyah. Tiara menabrak sopir ojek online sampai kakinya terputus.
Polisi masih menunggu hasil pengukuran kepecatan mobil Tiara melalui alat sceanner 3 dimensi yang digunakan dalam olah TKP di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018).
"Yang pakai alat 3 dimensi itu masih dalam proses," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dihubungi Suara.com, Senin (16/4/2018).
Nantinya polisi akan mencocokan alat tersebut dengan keterangan Tiara dan saksi-saksi soal kecepatan mobil tersebut.
Baca Juga: Tabrak Ojek Online, Model Cantik Tiara Akan Jalani Rekonstruksi
"Lalu nanti dicocokkan dengan keterangan tersangka, saksi kemudian bisa dilihat simulasinya," kata dia.
Berdasarkan hasil keterangan Tiara, kecepatan mobil mewah itu saat menambrak korban mencapai 60 kilometer/jam.
"Kalau menurut tersangka sendiri kan 60km perjam. Tapi kan harus dilihat keterangan-keterangan yang lain ada yang melihat katanya lebih cepat, makanya dicek," kata dia.
Sebelumnya, mobil BMW berplat nomor B 789 SSN yang dikemudikan Tiara menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Seperti Kasus Setnov, Begini Ukur Kecepatan BMW Model Tiara
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.