Suara.com - Polisi akan menghadirkan model cantik Tiara Ayu Fauzyah terkait rencana rekonstruksi dalam kasus kecelakaan yang menimpa driver ojek online bernama Nur Irfan. Kaki kiri Nur Irfan putus setelah ditabrak Tiara.
"Iya (Tiara) nanti dihadirkan, saat rekonstruksi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dihubungi Suara.com, Senin (16/4/2018).
Rekonstruksi itu akan dilaksanakan setelah polisi mendapatkan hasil penghitungan soal kecepatan mobil BMW yang dikendarai Tiara saat menabrak korban.
"Iya tentunya (setelah ada hasil kecepatan mobil), nanti apa yang diperbuat akan dipraktikkan langsung ke lapangan," kata Halim.
Baca Juga: Seperti Kasus Setnov, Begini Ukur Kecepatan BMW Model Tiara
Sebelumnya, mobil BMW berplat nomor B 789 SSN yang dikemudikan Tiara menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.