Untuk diketahui, tanpa PKS, Gerindra tidak akan bisa mengusung kandidat sendiri pada Pilpres 2019. Pasalnya, kursi yang dimiliki Gerindra di DPR, kurang dari 20 persen sebagai syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Gerindra memiliki 13,4 kursi di DPR, sedangkan PKS memiliki 7,14 kursi. Total kursi keduanya, yakni 20,18 persen.