Suara.com - Polisi menangkap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Arbab Paproeka terkait kasus kepemilikan narkoba. Lelaki berusia 56 tahun itu diringkus saat berada di Apartemen D Mantion, Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya benar (eks mantan DPR) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Suara.com, Senin (16/4/2018)
Polisi juga meringkus petugas keamanan bernama Syahrun saat menangkap Arbab, Jumat (13/4/2018) malam.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah klip plasti berisi sabu-sabu, alat hisap sabu (bong), enam buah korek api dan empat buah sedotan.
Baca Juga: Ronald / Annisa Tumbang, Harapan Indonesia Raih Gelar Kandas
Saat ini, Abrab dan satpam itu telah mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.