Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA), Senin (16/4/2018). Emirsyah diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode 2004-2015.
"ESA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Selasa (27/2/2018) penyidik KPK memeriksa dua pejabat PT Garuda Indonesia. Mereka yang diperiksa adalah VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina.
Baca Juga: Periksa Adiguna Sutowo, KPK akan Telusuri Suap Pada Emirsyah
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli Emirsyah Satar