Suara.com - Tim pemantau Pilkada Komnas HAM 2018 menemukan data hampir 2 juta calon pemilih dalam Pilkada 2018 belum memiliki KTP elektronik. Data tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Hal itu disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman e-ktp. Padahal, kepemilikan e-KTP menjadi prasyarat bagi masyarakat untuk mendapat hak memilih dalam Pilkada 2018.
Tim pemantau Pilkada Komnas HAM 2018 melihat adanya potensi masyarakat kehilangan hak untuk memilih. Hal tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Konstitusionalisme hak untuk pemilih merupakan amanat konsep kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang bertujuan memilih para pemimpin dan/atau wakil-wakilnya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairiansyah di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Baca Juga: Istri Novanto Jadi Saksi Sidang Kasus Merintangi Kasus e-KTP
Menurut tim pemantau Pilkada Komnas HAM 2018, banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP dikarenakan kinerja pemerintah belum berjalan dengan seharusnya.
"Meskipun persoalan substantif Negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah melalui Kemendagri dan KPU sebagai pemangku tanggung jawab dan menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak, belum berjalan dengan baik," tambahnya.
Oleh karena itu, tim pilkada komnas HAM berharap adanya tindakan yang dilakukan oleh Kemendagri dan KPU agar masyarakat mendapatkan haknya menjadi pemilih dalam Pilkada 2018.
"Kalau tidak, maka Pilkada 2018 dapat distigma penuh dengan pelanggaran HAM dan legitimasinya dipertanyakan," harapnya.
Baca Juga: Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak