Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi untuk diperiksa sebagai pelapor kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais, Senin (16/4/2018)
"Iya kita undang untuk dimintai keterangan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada Suara.com.
Adi tak merinci materi pemeriksaan terhadap Aulia Fahmi sebagai pelapor kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, penyidik akan menggali soal dasar Aulia melaporkan Amien Rais.
"Kami akan tanyakan alasan dan dasar laporannya," kata dia.
Adi juga belum mendapatkam konfirmasi apakah Aulia bisa memenuhi panggilan sebagai pelapor kasus ini. Adapun jadwal pemeriksaan terhadap Aulia itu akan dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB.
"Nanti kita tunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) kemarin.
Aulia menyoal pernyataan Amin yang menyebut soal partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dia menganggap, Amien sengaja memprovokasi masyarakat dengan menggunakan dalil agama. Pernyataan Amien dianggap bertabrakan dengan konstitusi negara.
"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yg membawa nuasa agama. Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kia negara Pancasila dan berdasar UUD 1945, dan warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," kata dia