Istri Novanto Jadi Saksi Sidang Kasus Merintangi Kasus e-KTP

Senin, 16 April 2018 | 10:27 WIB
Istri Novanto Jadi Saksi Sidang Kasus Merintangi Kasus e-KTP
Deisti Astriani Tagor usai menjenguk suaminya Setya Novanto di Rumah Tahanan KPK, Senin (25/12/2017). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriana Tagor akan dimintai bersaksi di persidangan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Senin (16/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga akan menghadirkan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani untuk diperiksa di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Hari ini kami akan menghadirkan istri Setya Novanto dan Direktur RS Medika Permata Hijau. Serta kami juga hadirkan karyawan bagian IT RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Romadhona," kata Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan wartawan Metro TV Hilman Mattautch untuk bersaksi di muka majelis hakim.

Saat terjadi kecelakaan Hilman bertugas sebagai sopir yang mengemudi mobil yang ditumpangi Setnov. Padahal, saat itu, Setnov sedang dalam kejaran petugas KPK lantaran statusnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam persidangan, Senin (9/4) majelis hakim menanyakan kepada Hilman terkait kondisi tiang listrik yang ditabrak oleh mobilnya.

"Waktu ditabrak itu, tiang listriknya rusak tidak?" kata Hakim kepada Hilman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hilman mengakui tidak mengetahui kondisi tiang tersebut. Sebab saat itu, dia tidak bisa memperhatikan tiang listriknya.

"Saya tak tahu yang mulia, saya tidak memperhatikannya," jawab Hilman.

Meski sudah dijawab, majelis hakim masih penasaran. Karena itu, hakim kembali menanyakan hal tersebut kepadanya.

"Kan mobil saudara rusak, tiang listriknya rusak tidak?," tanya Hakim.

Namun, atas pertanyaan hakim tersebut, Hilman tetap menjawab dengan kalimat yang sama. Hilman mengakui tidak sempat memperhatikan kondisi tiang listrik yang ditabrak mobilnya.

"Iya, yang mulia, tapi saya tidak memperhatikannya," kata Hilman.

Bahkan, mantan Ketua Koordinator Wartawan DPR RI tersebut mengatakan yang ditabrak mobilnya tersebut bukan tiang listrik.

"Bukan (tiang listrik). Seingat saya itu tiang lampu penerangan jalan," kata Hilman.

Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI