Bocah 15 Tahun Jual TV Neneknya untuk Beli Sabu

Senin, 16 April 2018 | 08:59 WIB
Bocah 15 Tahun Jual TV Neneknya untuk Beli Sabu
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Heru Winarko didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari merilis pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkoba jaringan Internasional di Jakarta, Kamis (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang cucu berinisial Tm (15) ditangkap Kepolisian Sektor Pontianak Barat. Dia menjual satu unit televisi milik neneknya untuk membeli sabu-sabu.

"Pelaku pencurian televisi yang merupakan cucu korban, kami amankan, Minggu (15/4/2018). Kejadian pencurian dilakukan oleh pelaku, Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, Senin (16/4/2018).

Dari hasil pemeriksaan pelaku Tm menjual televisi tersebut, untuk digunakan bersama seorang temannya membeli narkoba jenis sabu, dan main di warnet.

"Saat melakukan aksinya, Tm mencuri televisi di rumah neneknya itu mengajak temannya yang lebih dewasa darinya berinisial Dd (18)," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Pesta Narkoba saat Penangkapan Pemasok Sabu Riza Shahab

Kasus itu bermula saat Tm dengan menggunakan sepeda motor mengajak Dd ke rumah neneknya yang terletak di Pontianak Barat, dengan alasan ingin menemui ibunya.

Namun sampai di sana Tm tidak menemui ibunya yang sudah berangkat lagi ke daerah Melawi, sehingga dia hanya menemui neneknya yang sedang berada di rumah sendirian.

"Tm sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang, namun dijawab neneknya tidak ada, kemudian usai menyantap mie instan sebelum pulang, Tm dibantu Dd mengambil telivisi LCD yang ada di atas meja kamar neneknya. Setelah berhasil membawa kabur televisi tersebut kemudian keduanya menjual dengan harga Rp600 ribu ke daerah Beting," katanya.

Kemudian atas laporan korban, anggota lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku tersebut, yakni Tm dan Dd, katanya.

"Dari tangan keduanya kami berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nopol KB 3913 SF, kemudian uang sisa penjualan televisi tersebut Rp146 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Riza Shahab dan Reza Alatas Konsumsi Narkoba

Kedua pelaku tersebut diancam pasal 363 KUHP Sub pasal 367 KUHP. "Terhadap pelaku Dd kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara Tm karena masih di bawah umur dan masih merupakan keluargan korban maka akan dikenakan pasal 367 KUHP," kata Kapolsek Pontianak Barat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI