Pedagang Mie Rebus Ditangkap Jual Miras Oplosan di Botol Mineral

Senin, 16 April 2018 | 08:12 WIB
Pedagang Mie Rebus Ditangkap Jual Miras Oplosan di Botol Mineral
Rilis miras oplosan di Polres Metro Jakarta Selatan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Serang sangat memprihatinkan. Para penjual tak hanya pada kios jamu dan toko kolontongan, melainkan pedagang mie rebus pun mulai ikut-ikutan menjual miras oplosan.

Seperti di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, DS (36), seorang pedagang mie rebus diamankan petugas Polsek Cikande, Sabtu (14/8/2018) malam. Dari dalam warung, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain miras oplosan, juga disita bir dan anggur kolesom.

“DS berikut barang buktinya kita amankan. Untuk pengambangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang,” ungkap Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, Minggu (15/4/2018).

Wakapolsek menjelaskan peredaran miras oplosan atas pedagang mie rebus ini merupakan laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, sekitar 2 bulan ini, selain menjual mie rebus dan kopi panas, DS juga menjual miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi.

Baca Juga: Obi Mesakh Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan di Kantor

“Sepintas memang tidak menjual miras, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan seratusan botol miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. Berikut barang buktinya, tersangka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKP Ate.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang warga Tangerang.

“Identitasnya pengirim miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan,” kata Ate.

Sementara itu, DS mengakui menjual miras oplosan karena untuk tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku menjual miras oplosan tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, DS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 ribu.

“Tak perlu modal karena ada yang mengirim. Saya hanya menyetor dari miras yang terjual. Keuntungan yang saya dapat sebesar Rp3 ribu perbotol,” aku DS kepada petugas saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Terus Bertambah, 61 Warga Jawa Barat Tewas karena Miras Oplosan

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI