Sebanyak 307 Botol Miras Ilegal di Padang Disita Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 16 April 2018 | 07:54 WIB
Sebanyak 307 Botol Miras Ilegal di Padang Disita Polisi
Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan razia ini dilakukan karena banyaknya korban jiwa akibat minuman beralkohol oplosan di Pulau Jawa. "Kami mendapat instruksi dari Kapolda agar melakukan razia untuk meminimalkan korban minuman keras oplosan," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI