Sebanyak 307 Botol Miras Ilegal di Padang Disita Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 16 April 2018 | 07:54 WIB
Sebanyak 307 Botol Miras Ilegal di Padang Disita Polisi
Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Padang, Sumatera Barat menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal dari enam lokasi berbeda di kota itu pada Senin (16/4/2018) dini hari.

"Kami menyita 307 botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar," kata Wakapolresta Padang AKBP Kobul S Ritonga saat jumpa pers di Padang, Sumatera Barat, Senin (16/4/2018). Minuman tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Contru, Anggur Merah, TKW, Brandy, New Port,Tequila, Vodka dan lainnya yang mengandung alkohol di atas 40 persen.

Ia mengatakan razia dilakukan di enam toko yang berada di Jalan Adinegoro, kawasan Bungo Pasang Tabing, Simpang Haru, Simpang Lubuk Begalung dan Alai Kecamatan Padang Utara.

Ada enam toko yang kami razia dan mereka tidak dapat menunjukkan izin edar dari minuman tersebut, kata dia.

Sebelumnya pada Jumat sore pihaknya juga menyita belasan jeriken tuak di empat lokasi di Kota Padang.

"Tuak ini terdiri dari tuak murni dan ada yang sudah dicampur, semua sudah diamankan dan akan kami selidiki," ujar dia.

Selanjutnya minuman beralkohol dan tuak tersebut akan diserahkan kepada BPOM Padang untuk diperiksa di laboratorium.

"Kami ingin memastikan apakah minuman tersebut merupakan minuman oplosan atau tidak," kata dia.

Setelah itu apabila ditemukan indikasi minuman tersebut merupakan minuman beralkohol yang dioplos, pihaknya akan melakukan pengembangan.

"Kita akan cari lokasi produksinya dan jalur distribusinya hingga masuk ke kota ini,"` ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI