Suara.com - Pemuda berusia 23 tahun berinisial DM alias TI, dibekuk polisi lantaran telah menyetubuhi IF, ibu-ibu berumur 35 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Persitiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban meminta tolong DM untuk mengangkat galon air mineral ke dalam kamar indekosnya di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (13/4/2018).
"Ketika itu korban mendatangi kamar pelaku dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkat galon air mineral, pelaku pun menyanggupinya dan korban kembali ke kamarnya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun melalui keterangan tertulis, Minggu (15/4/2018).
Namun, karena pelaku tak datang-datang. Korban kembali masuk ke kamar DM. Ketika IF sudah berada di dalam kamar, seketika pelaku langsung mengunci kamar.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sindir Iriana Jokowi, Bikin Publik Kesal
Pelaku yang baru saja selesai mandi meminta korban untuk berhubungan intim. Karena sempat mendapatkan penolakan, DM ketika itu langsung mengancam akan membunuh korban bila permintaannya tak dipenuhi.
"Takut akan ancamannya, korban tidak bisa berbuat banyak, lalu pelaku meminta untuk melakukan hubungan suami istri," kata dia.
Tak kuasa untuk menutupi aib tersebut, IF menceritakan kepada suaminya berinisial UN. Di hadapan sang suami, IF juga menceritakan pelaku mengancam menghabisi nyawanya apabila tak mau melayani hasrat seksualnya.
Seusai mendengar cerita IF, UN langsung melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami istrinya ke Polsek Kebon Jeruk.
Tak lama, setelah mendalami laporan korban, polisi langsung membekuk DM di kamar indekosnya.
Baca Juga: Senggol Vettel, Verstappen Mengaku Salah
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Marbun.
Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.