Suara.com - Kepolisian segera memangil Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda untuk diperiksa sebagai pelapor, terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) yang dituduhkan kepada pakar politik Rocky Gerung.
"Secepatnya kami periksa nanti dari penyidik kalau udah tahu (jadwal pemeriksannya) nanti saya sampaikan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Abu Janda itu untuk mengetahui duduk perkara atas pernyataan Rocky yang menyebutkan "kitab suci adalah fiksi." Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang diajukam Abu Janda selaku pelapor kasus tersebut.
"Awalnya kita periksa dulu secara yuridis dari pelapor dulu dan saksi-saksinnya, baru kita akan mengetahui salah apa di situ," katanya.
Setelah keterangan pelapor dan saksi sudah didapatkan, polisi juga akan memintai keterangan saksi ahli. Namun, Argo tak merinci siapa saja saksi ahli yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
"Nanti kita cek agenda-nya yang dari Krimsus," katanya.
Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4/2018).
Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan soal "kitab suci adalah fiksi." Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.
Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.