Suara.com - Polisi masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara kasus kecelakaan driver ojek online bernama Nur Irfran terkait untuk memastikan kecepatan mobil BMW yang dikendarai Tiara Ayu Fauzyah saat menabrak korban
"Nanti lima hari atau semingguan hasilnya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/4/2018).
Untuk mengukur kecepatan mobil mewah tersebut, polisi menggunakan alat scanner 3 dimensi yang pernah dipakai saat menangani kasus kecelakaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Iya (alatnya) sama. Namanya scanner 3 demensi," kata dia.
Baca Juga: Ukur Kecepatan Mobil Model Tiara, Polisi Siapkan Alat Khusus
Alat khusus itu dipakai saat polisi melakukan olah TKP di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018) kemarin. Melalui alat sceanner 3 dimensi itu, polisi akan mengetahui berapa kecepatan mobil model cantik itu saat menabrak Irfan.
"Alat tersebut bisa mendokumentasikan, bisa memfoto TKP di lapangan, kemudian alat tersebut juga nanti bisa menganalisisa dengan software yang ada kemudian hasilnya itu nanti bisa dalam bentuk animasi video gitu yang menggambarkan tentang proses kejadian laka lantas dari sebelum, sesaat maupun sesudah," jelas Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan, alasan menggunakan alat sceanner 3 dimensi itu, polisi tak menghadirkan Tiara saat dilakukan olah TKP. Polisi, lanjut dia, juga telah memberikan tanda di lokasi-lokasi saat Irfan ditabrakan Tiara.
"Sudah dikasih tanda, dan dipoto. Nanti alat (sceanner 3 dimensi) itu bergerak sendiri menganalisisa sendiri, manusia sudah tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, mobil BMW berplat nomor B 789 SSN yang dikemudikan Tiara menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Baca Juga: Tabrak Sopir Ojol, Model Cantik Tiara Lagi Rawat Ortu Cuci Darah
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.