Ada Unsur Pidana Terkait Tumpahan Minyak Pertamina di Balikpapan

Minggu, 15 April 2018 | 14:00 WIB
Ada Unsur Pidana Terkait Tumpahan Minyak Pertamina di Balikpapan
Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyebutkan polisi telah menemukan unsur tindak pidana terkait tumpahan minyak Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Syafruddin tak menyebut secara gamblang unsur tindak pidana apa terkait tumpahan minyak yang diproduksi Pertamina.

"Iya ada (tindak pidana). Kalau itu pasti ada," kata Syafruddin di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Dampak yang ditimbulkan akibat tumpahan minyak itu telah mengganggu sistem ekologi terutama terhadap biota laut.

"Kalau ada unsur-unsur pelanggaran hukum ya Polri menindaklanjuti sampai ke pengadilan," katanya.

Terkait penyelidikan kasus ini, polisi juga telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup serta Pertamina.

Baca Juga: Kerugian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 8,27 Miliar Dolar AS

"Lingkungan hidup itu punya investigasi karena ini menyangkut biota laut ya, enggak boleh terganggu. Tapi sekarang sudah dikanal, sudah cukup bagus langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh semua pihak semua stakeholder sudah melakukan itu paling tidak upaya menghentikan dulu," kata Syafruddin

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan kerugian ekologis akibat tumpahan minyak Pertamina di Teluk Balikpapan telah menimbulkan dampak yang cukup parah. Dari hasil studi, tumpahan minyak itu setara dengan 20 ribu kali lipat stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta.

"Kerugian itu diperkirakan mencapai 8,27 miliar dolar AS," kata Vanda di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Perkiraan kerugian tersebut masih merupakan angka minimal. Perhitungan tersebut berbasis pada pendekatan ‘benefit transfer’, dengan mengacu pada nilai moneter dari berbagai komponen utama ekosistem laut dan mangrove.

"Perhitungan tersebut berbasis pada metodologi berstandar internasional dengan tujuan untuk memberikan perkiraan awal secara cepat dari kerugian tumpahan minyak Pertamina tersebut,” jelas Vanda.

Baca Juga: Komisi VII Sesalkan Bocornya Pipa Minyak Pertamina di Balikpapan

Pihaknya pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera melakukan perhitungan kerugian ekologis secara detil dan komprehensif dari tercemarnya ekosistem laut dan mangrove akibat tumpahan minyak Pertamina tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI