Cemarkan Nama Megawati, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 14 April 2018 | 16:29 WIB
Cemarkan Nama Megawati, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di enam provinsi pada Pilkada Serentak 2018 di DPP PDIP kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (7/1/2017) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Soleman, melaporkan pemilik akun Facebook yang membuat informasi bohong dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputeri.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dengan pelapor Soleman, dengan nomor LP/2049/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 13 April 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akun tersebut dilaporkan karena diduga memposting informasi bohong terkait penutupan pesantren di Indonesia.

"Untuk itu (Laporan) sudah kami terima. Jadi di medsos, Facebook telah beredar tulisan PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup di seluruh Indonesia," kata Argo dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2018).

Baca Juga: Anak Megawati Minta Prabowo Subianto Santun Berpolitik

Menurut informasi, akun Facebook tersebut dimiliki seorang berinisial AER. Adapun postingan yang ditulis dan dilaporkan yakni 'PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup seluruh Indonesia. Megawati Soekarnoputri usul ke pemerintah supaya semua pesantren ditutup'. Kemudian, foto Megawati juga disertakan dalam postingan tersebut.

Selain itu, postingan juga kembali diunggah ulang oleh akun berinisial DS yang diduga salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi.

Argo mengatakan, dari keterangan Soleman sebagai terlapor bahwa apa yang dituduhkan dari postingan tersebut tidak benar. Maka dari itu, dirinya datang membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Argo menuturkan laporan tersebut masuk dalam penyelidikan dan untuk terlapor pun masih dalam lidik.

"Masih dalam lidik (terlapor). Kami dalami masih ya," ujar Argo.

Baca Juga: Ziarahi Makam Suami Megawati, Cak Imin Pakai Baju Merah

Terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 311, 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI