Suara.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Malang menangkap pelaku penjualan burung dilindungi. Tersangka KY, 35 tahun, warga Desa Boro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditahan di Kepolisian Resor Malang.
"Tersangka diserahkan ke polisi," kata petugas BKSDA Resor Malang, Imam Pujiono, Sabtu (14/4/2018).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita seekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) asal Papua dan Kakatua Muluka dari Maluku.
Sebanyak dua ekor burung langka itu disita dan dikarantina BKSDA. Berdasarkan pengakuan KY, dirinya memasarkan burung dilindungi itu melalui media sosial Facebook. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual burung tersebut sejak 9 April 2018.
Baca Juga: Penjual Satwa Langka Ngaku Untung Sampai Rp5 Juta
Di lini massa, KY memasarkan dua ekor burung paruh bengkok tersebut masing-masing seharga Rp5 juta. Sedangkan burung dua ekor Nuri bayan
(Eclectus roratus) telah laku terjual seharga Rp2,5 juta.
"Petugas masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh burung dilindungi. Termasuk berusaha membongkar jaringan perdagangan burung langka," katanya.
Awalnya, petugas menerima pengaduan dari masyarakat. Petugas BKSDA mengawasi dan menyelidiki pemilik akun. Lantas diduga ada transaksi, sejak pukul 22.00 WIB, Jumat 13 April 2017.
Polisi hutan BKSDA memantau dan menangkap pelaku saat transaksi pukul 01.00 WIB, Sabtu 14 April 2018. Diduga masih banyak pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Malang. [Sugianto]
Baca Juga: Bareskrim: Penjualan Satwa Langka Kejahatan Lintas Negara