Suara.com - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara kecelakaan yang melibatkan BMW model cantik Tiara Ayu Fauziah dan sopir ojek online Nur Irfan pada Sabtu (14/4/2018) pagi.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan dalam olah TKP ini, polisi menggunakan scanner tiga dimensi (3D). Alat canggih tersebut nantinya bisa menghasilkan gambar 3D untuk menggambarkan simulasi terjadinya kecelakaan.
"Alat ini bisa mendukung kita mengolah TKP yang ada di lapangan, kemudian nanti bisa menganalisa hasil daripada kejadian tersebut," kata Budiyanto di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rekomendasi Terbaru Waktu Tidur untuk Segala Usia
Lebih lanjut kata Budiyanto, hasil kerja alat ini juga bakal digunakan sebagai pendukung untuk pembuktian di persidangan.
Sementara, polisi juga telah memeriksa tersangka Tiara dan beberapa saksi. Sejauh ini, sudah ada 4 saksi yang diperiksa.
"Kemudian dalam rangka untuk melengkapi persyaratan formal maupun material, yang jelas kita sudah memeriksa beberapa saksi, kita sudah memeriksa kurang lebih empat orang. Kemudian pengemudi dari pengendara mobil BMW sudah kita nyatakan statusnya sebagai tersangka, kita kenakan Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 3 itu ancamannya 5 atau 3 tahun," ujarnya menjelaskan.
Kecelakaan ini terjadi pada Senin (9/4/2018) malam. Tiara, yang saat itu yang diketahui mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman keras, menabrak Irfan di perempatan lampu merah Harmoni. Akibat kecelakaan itu, kaki kiri Irfani terpaksa diamputasi di bawah lutut.