Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya Menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kecelakaan yang melibatkan model cantik Tiara Ayu Fauziah dan sopir ojek online bernama M Nur Irfan pada Sabtu (14/4/2018).
Namun, Tiara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tak ikut dihadirkan polisi dalam olah TKP tersebut.
Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Tiara tak perlu dihadirkan lantaran keterangan yang bersangkutan sudah dianggap cukup.
"Keterangan dari tersangka, termasuk juga mungkin dari beberapa saksi, sudah cukup untuk pemberkasan," kata Budiyanto di lokasi.
Baca Juga: 16 Tahanan Polsek dan Polres Jebol Sel dan Kabur dari Penjara
"Konsentrasi kita olah TKP di tempat kejadian," ujarnya lagi.
Pantauan Suara.com, olah TKP dilakukan di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
Diberitakan sebelumnya, mobil BMW yang dikemudikan Tiara menabrak Nur Irfan di perempatan Harmoni pada Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, sebagian kaki Irfan putus.
Diduga kuat, Tiara saat mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Baca Juga: Heboh Model Cantik Tabrak Ojol, Meninggal Kena Serangan Jantung