Suara.com - Seorang lelaki 21 tahun, R diduga memperkosa mantan pacarnya, FM (21). Ia pun diringkus Polsek Gunugn Kijang.
FM mengaku diperkosa berkali-kali setelah dianiaya seorang warga Kecamatan Toapaya itu. Mantan pacarnya selama ini bekerja di sebuah swalayan di Bintan. R pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 17 tahun penjara.
Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah kosong dekat Jalan Bukit Indah.
"Pelaku sedang disulut api cemburu. Namun tidak jelas apa yang dicemburuinya sehingga nekat melakukan aksi keji itu," ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning di kantornya, Jumat (13/4/2018).
Baca Juga: Diperkosa Pacar, Santri Ditemukan Telanjang Terbungkus Tikar
Dari hasil penyelidikannya, aksi itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari tempat kerjanya, Jumat (6/4/2018) malam. Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.
Sebelum kejadian, korban sempat menolak berbicara dengan pelaku. Lantas korban meninggalkan pelaku di swalayan itu menuju ke rumahnya di Gunung Kijang. Namun belum sampai di rumah, kendaraan korban dicegat oleh pelaku. Lalu pelaku memaksa korban mengikutinya dengan alasan tidak ingin terjadi keributan di jalanan.
"Korban bersedia diajak pelaku. Mereka pergi ke sebuah rumah kosong. Di sana pelaku mendorong tubuh mungil korban sampai terjatuh, juga menendang kaki korban," jelasnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban jika korban menolak melakukan hubungan badan. Usai mendapatkan perlakuan bejat itu, korbanpun berupaya kabur. Nahasnya pelaku berhasil mengejar dan memukul kepala bagian belakang korban.
"Karena dipukul, korban langsung pingsan. Pelaku akhirnya membawa korban ke rumahnya," katanya.
Baca Juga: TKI Diperkosa Majikan di Malaysia Selama 2 Tahun
Ketika korban sadarkan diri, barulah pelaku mengantarkannya pulang ke rumah. Peristiwa memilukan ini pun diketahui oleh keluarga korban. Sehingga pelaku dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya menganiaya dan memperkosa korban.
"Saat kita terima laporan, pelaku langsung kita bekuk dan dijebloskan ke sel tahanan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang perkosan dengan ancaman kurungan minimal 17 tahun penjara," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatinya, pelaku dan korban telah berpacaran selama 8 bulan. Selama merajut hubungan asamara itu, korban selalu mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. Akibat tidak tahan dengan perlakuan tersebut, akhirnya korbanpun memutuskan hubungan asmaranya. Namun pelaku tidak menerimanya sehingga membuat sebuah rencana jahat kepada korban.
Saat dalam perjalanan pulang itulah pelaku mencegat korban dan meminta korban ikut berboncengan bersamanya. Kemudian korban dibawah ke arah Jalan Bukit Indah, Batu 24 lalu di turunkan dekat rumah kosong.
Di sanalah korban dipukul berkali-kali dan dilecehkan, korban memberikan perlawanan dengan memberontaknya. Lalu, melarikan diri keluar dari lokasi kejadian.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.