"Saat kita terima laporan, pelaku langsung kita bekuk dan dijebloskan ke sel tahanan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang perkosan dengan ancaman kurungan minimal 17 tahun penjara," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatinya, pelaku dan korban telah berpacaran selama 8 bulan. Selama merajut hubungan asamara itu, korban selalu mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. Akibat tidak tahan dengan perlakuan tersebut, akhirnya korbanpun memutuskan hubungan asmaranya. Namun pelaku tidak menerimanya sehingga membuat sebuah rencana jahat kepada korban.
Saat dalam perjalanan pulang itulah pelaku mencegat korban dan meminta korban ikut berboncengan bersamanya. Kemudian korban dibawah ke arah Jalan Bukit Indah, Batu 24 lalu di turunkan dekat rumah kosong.
Di sanalah korban dipukul berkali-kali dan dilecehkan, korban memberikan perlawanan dengan memberontaknya. Lalu, melarikan diri keluar dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Diperkosa Pacar, Santri Ditemukan Telanjang Terbungkus Tikar
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.