Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis

Sabtu, 14 April 2018 | 10:49 WIB
Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Bank Century tidak berhenti. KPK saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

"Proses yang dilakukan saat ini bukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), bukan penyelidikan. Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2018).

Febri mengatakan untuk melakukan analisis diperlukan langkah yang bertahap.

"Saya juga sudah nanya tim (sedang) terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudah kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan," ujar Febri.

Baca Juga: Novanto Minta Hakim Pertimbangkan Status JC, Ini Respon KPK

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan lamanya proses analisis terhadap kasus yang telah menjerat Budi Mulya tersebut lantaran diperlukan kehati-hatian. Belum lagi, dicari pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan dari kasus tersebut.

"Dan ada bagian-bagian yang diperdalam agar kita menangani kasus ini dengan hati-hati. Kita perlu ingat dalam kasus Century tersebut, dalam aset recovery kita harus lihat siapa yang diperkaya," katanya.

"Misal bank Century, nah apa proses lebih lanjutnya? Apa proses orang perorang atau hal-hal yang lain? Jadi cukup banyak aspek-aspek subtansi yang perlu dianalisis lebih lanjut dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Febri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan LSM MAKI untuk memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tidak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Effendi, Selasa (10/4/2018) lalu.

Baca Juga: Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century

Hakim praperadilan dalam amar putusannya juga memerintahkan agar KPK sebagai pihak termohon menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang didakwa bersama-sama terlibat skandal Bank Century dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (28/12).

Mereka yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014). [SUARA/ Adrian Mahakam]

Dalam perkara Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI