Novanto Minta Hakim Pertimbangkan Status JC, Ini Respon KPK

Sabtu, 14 April 2018 | 10:32 WIB
Novanto Minta Hakim Pertimbangkan Status JC, Ini Respon KPK
Terdakwa kasus proyek e-KTP, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang telah diajukannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu disampaikan Novanto dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Padahal dalam tuntutannya, KPK sudah jelas tidak mengabulkan permohonan Novanto tersebut.

Menanggapi hal itu, KPK kembali menegaskan bahwa permintaan Novanto sudah jelas ditolak oleh KPK.

Baca Juga: Hasil Assessment, BNNP Rekomendasikan Riza Shahab Direhab

"Terkait pengajuan JC yang diajukan Setya Novanto sudah kita pertimbangkan dituntutan, sudah kita sebutkan JC tidak dapat dikabulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2018).

Febri mengatakan, perbuatan mantan ketua DPR tersebut dalam persidangan, tidak sesuai dengan permohonannya untuk menjadi JC. Dimana, Novnato tidak mengakui perbuatannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

"Karena dasar kita, tahu dia tidak mengakui perbuatannya. Syarat JC kan buka peran pihak lain yang beri keterangan yang signifikan. Dan kita tahu itu tidak dilakukan," katanya.

Meski begitu, KPK, kata Febri, sangat menghargai permintaan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Sebab, KPK menilai dia mempunyai hak untuk menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim.

"Bahkan dipledoi saat ini yang muncul adalah memohon JC dipertimbangkan lagi. Memang yang bersangkutan berhak membela diri. Namun kita tidak melihat pengakuan di sana dan tidak ada keterangan yang seluas-luasnya, jadi sudah ditolak," tutup Febri.

Baca Juga: Jaksa KPK Tegas Menolak Pledoi Setya Novanto

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar USD7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa meyakini USD7,3 juta dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto, meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Setya Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.

Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI