Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan adanya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, membuat Pemprov DKI bisa langsung menindak tempat hiburan malam yang terbukti ada peredaran narkoba atau prostitusi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI baru saja mencabut izin usaha Diskotek Exotic di Kompleks Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, karena terbukti ditemukan narkoba.
Langkah ini menyusul meninggalnya Sudirman yang diduga overdosis narkoba setelah menghabiskan waktu di Diskotek Exotic pada, Minggu (1/4/2018).
Baca Juga: Tempuh 40 Km Demi Pendidikan, Anies Salut dengan Bocah SD Alvin
"Saya ingin garis bawahi, di sini betapa pentingnya aturan yang mungkinkan pemerintah bertindak cepat dan tegas. Kalau saja kami tidak memiliki aturan Pergub Nomor 18, maka ada peristiwa seperti ini, kita harus kirim surat peringatan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018) malam.
Anies menjelaskan, adanya Pergub Nomor 18 tahun 2018 tidak lagi mengharuskan pemerintah daerah melayangkan surat peringatan satu, dua, sampai tiga untuk pengelola hiburan yang melanggar aturan.
Menurut Anies, aturan sebelumnya kurang tegas dan kerap disalahgunakan oleh pengelola tempat hiburan malam. Dengan adanya Pergub Nomor 18 tahun 2018, pemerintah bisa langsung mencabut izin usaha.
Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, yang kini tengah menunjukkan 'taringnya'.
"Sekarang terbalik aturan, yang ada adalah aturan yang menyulitkan bagi pelanggar aturan yang membuat pelanggar itu kena sanksi, begitu ada pelanggaran langsung kami cabut dan mereka sudah tahu bahwa itu akan dicabut," tuturnya.
Baca Juga: Pakar: Kalau Ingin Menang, Jokowi Harus Ambil Anies Jadi Cawapres
Lebih jauh, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengingatkan untuk semua pemilik tempat hiburan malam di Jakarta untuk tidak mencoba melanggar aturan yang ada.