Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang. Hal tersebut ia ungkapkan usai mengetahui PKPI resmi jadi peserta pemilu 2019.
Ahmad menyebutkan lolosnya PKPI karena tidak singkronnya UU dan PKPU.
"Ini lah lemahnya regulasi, undang-undang dan PKPU banyak tak sinkron, ada sipol tapi undang-undang tak sebut sipol," kata Ahmad Rofiq, saat ditemui di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Baca Juga: Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi
Ahmad Rofiq berharap undang-undang bisa dijalankan dengan baik sehingga tidak ada lagi partai politik yang dapat lolos menjadi peserta pemilu meski tidak memenuhi syarat.
"Berharap undang-undang ke depan akan atur semua dan mencoba peka terhadap perkembangan situasi yang ada. Lolosnya PKPI jadi pembelajaran," harapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak gugatan PKPI. Hal itu disebabkan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Padahal, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik ialah harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Namun, usai ditolak oleh Bawaslu, PKPI menang gugatan atas KPU di PTUN Jakarta. Oleh karena itu kini PKPI resmi menjadi peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.
Baca Juga: KPU Keberatan PKPI Lolos Pemilu, Hendropriyono: Bukan Urusan Saya