Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang

Jum'at, 13 April 2018 | 20:56 WIB
Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang
Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir Grab Car bernama Watoni (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus (31).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan, alasan Watoni menganiaya Hermansyah karena tak diterima dikenakan tilang.

Menurutnya, penindakan tilang itu diberikan karena Watoni yang mengedarai mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2016 KKE melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).

"Ya kan SIM-nya sudah ditilang. Dia kesel saja, tidak mengindahkan (penindakan petugas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).

Baca Juga: Antar Penumpang ke Parungpanjang, Sopir Grab Dibunuh dengan Sadis

Ketika diberikan surat tilang, Watoni nekat melotarkan kata-kata tak pantas kepada Hermasyah. Tak sampai di situ, karyawan restoran asal Jepang itu juga sengaja memundurkan mobilnya sehingga kaki Hermansyah terlindas ban.

"Dari jarak dua meter, mobil dimundur dan mengenai kaki anggota Polantas. Terus direm tangan," kata dia.

Yang lebih parah lagi, Watoni nekat meludahi wajah Hermansyah sambil menancap gas kendaraannya untuk kabur. Cipratan ludah tersebut juga mengenai baju seragam anggota polisi lainnya.

"Begitu dia (Watoni) jalan meludah di muka Hermansyah dan juga mengenai baju seragam petugas lain," kata Argo.

Argo pun mengimbau agar masyarakat memetik pelajaran dari kasus yang kini menyeret Watoni sebagai tersangka. Dia meminta masyarakat lebih menghargai anggota polisi yang sedang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Grab Tolak Tuntutan Kenaikan Tarif Driver, Menhub Pasrah

"Tolong dihargai, jangan diperlakukan tidak baik. Jangan sampai nanti seperti tersangka (Watoni). Saya berharap masyarakat taati dan hormati petugas di jalan raya," katanya.

Terkait perbuatannya itu, Watoni dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI