Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang

Jum'at, 13 April 2018 | 20:56 WIB
Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang
Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait perbuatannya itu, Watoni dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI