Suara.com - Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas polisi ternyata bekerja sebagai supervisor di salah satu restoran ternama asal Jepang.
Tersangka juga miliki pekerjaan sampingan sebagai driver Grab Car. Pekerjaan itu sudah dijalani Watoni selama dua bulan.
"Dia (Watoni) sarjana komunikasi. Dia bekerja sebagai supervisor dari restroran Jepang. Dia nyambi jadi sopir Grab. Ada dua bulanan jadi sopir Grab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).
Argo juga mengatakan polisi menangkap Watoni setelah mendalami laporan Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus (31) yang menjadi korban.
Kemudian, Watoni ditangkap di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (11/4/2018).
"Dia punya kontrakan di Ciracas, kita tangkap di sana," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita mobil Suzuki Ertiga berplat nomor B 2016 KKE milik Watoni sebagai barang bukti.
Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Hermansyah memberhentikan mobil Watoni lantaran dianggap melanggar sistem ganjil genap di Jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).
Watoni malah melemparkan umpatan kepada Hermansyah saat diberikan surat tilang. Bahkan, Watoni nekat memundurkan kendaraannya sehingga kaki Brigadir Hermansyah terlindas ban.