Jaksa KPK Tegas Menolak Pledoi Setya Novanto

Jum'at, 13 April 2018 | 18:15 WIB
Jaksa KPK Tegas Menolak Pledoi Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh isi nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto dan juga yang dibaca oleh tim kuasa hukumnya.

Hal itu setelah jaksa KPK mendengar seluruh isi pledoi yang dibacakan di dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI itu.

"Kami menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan kami 29 Maret 2018," kata Jaksa Hariawan Agusti di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Menurut jaksa, bukti pemeriksaan Johanes Marliem dari FBI telah disampaikan di persidangan. Sehingga seluruh bukti KPK telah dibuka di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kutip Ucapan Aris Budiman, Pengacara Setnov: KPK Tak Profesional

"Seluruh bukti KPK dengan biro investigasi AS. perintah pengadilan distrik California, permintaan KPK resmi. Seluruh tindakan resmi untuk dapatkan bukti, resmi perintah pengadilan Amerika," katanya.

Sementara itu, jaksa KPK Abdul Basir juga menegaskan kalau pledoi yang dibacakan Novanto secara tegas untuk ditolak.

"Poin terdakwa mengenai aliran uang USD2 juta, tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tapi sebenarnya dibuktikan bahwa saham itu fiktif, karena dari rekening itu tidak ada pembelian saham itu," kata Basir

Akan tetapi, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, masih mempermasalahkan terkait Johanes Marliem berdasar pada keterangan pers Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Namun, jaksa KPK tetap pada tuntutannya.

"Yang berkenaan dengan Aris Budiman, mengatakan pemeriksaan terhadap Marliem tidak pernah dilakukan KPK. Jadi kalau benar bahwa ada pemeriksaan FBI, sependek pengetahuan kami di Amerika Serikat setiap keterangan saksi atau tersangka harus diuji kebenarannya di pengadilan Amerika. Kalau tidak diuji tidak akan pernah dipertimbangkan pengadilan," kata Maqdir.

Baca Juga: Kala Setnov Mengiba Pengembalian Aset ke Majelis Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI