Suara.com - Tim penasihat hukum Setya Novanto menggunakan pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Keterangan itu terkait dengan Johannes Marliem yang belum pernah diperiksa lembaga antirasuah.
Johannes Marliem sendiri merupakan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek e-KTP. Johannes diyakini memiliki sejumlah alat bukti yang mampu mengungkap kasus korupsi e-KTP.
"Bagi kami sehubungan dengan apa benar belum ada pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait dengan perkara e-KTP ini seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum profesional," kata anggota tim kuasa hukum Novanto, SF Marbun di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Menurut Marbun, dengan adanya informasi dari Dirdik KPK bahwa Johannes belum pernah diperiksa oleh KPK, maka alat bukti berupa rekaman pembicaraan Johannes yang kerap diputar jaksa KPK dalam persidangan menjadi tidak sah.
Baca Juga: Kala Setnov Mengiba Pengembalian Aset ke Majelis Hakim
"Sebab bagaimanapun upaya keras untuk menghadirkan segala sesuatu yang berhubungan Johannes Marliem menunjukkan betapa pentingnya posisi Johannes Marliem akan tetapi Johannes Marliem tidak pernah diperiksa menurut hukum Indonesia, dan pemeriksaannya di Amerika pun melanggar azas-azas Amerika," jelas Marbun.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman membuka borok instansinya bekerja. Sambil meluapkan emosi, Aris mengaku kecewa dengan KPK.
Aris mempertanyakan sikap KPK yang dinilai tebang pilih soal penggeledahan. Menurutnya, KPK bisa dengan mudah menggeledah institusi hukum lain, tetapi perusahaan Biomorf Lone Mauritius yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP tidak digeledah.
Selain itu, menurut Aris, selama penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK tak sekalipun meminta keterangan dari Johannes Marliem sampai akhir hayatnya. Padahal, kata Aris, Marliem merupakan salah satu pihak yang menyimpan ratusan gigabyte rekaman percakapan proyek e-KTP.
"Anda bisa cek, ini ucapan saya bisa berisiko hukum bagi saya. Perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tidak pernah digeledah. Padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," kata Aris, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga: 20 Tahun Berpolitik, Setnov Tolak Hak Politiknya Dicabut