Suara.com - Polisi telah menetapkan lelaki berinisial MN (40) sebagai tersangka terkait aksi persekusi terhadap dua orang anak yang mencuri jaket milik warga di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Iya satu orang sudah tersangka. Tadi sudah diekspos," kata Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2018).
Indrato menyampaikan, awalnya polisi menangkap tiga pelaku terkait aksi persekusi terhadap dua bocah berinisial AJ (13) dan H (11). Dari hasil pemeriksaan, polisi hanya menetapkan MN sebagai tersangka. Sedangkan, dua orang yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi ada 3 orang, tapi hanya satu kita tetapkan tersangka. Dua kita ambil keterangan," katanya.
Baca Juga: Prabowo Diarak Bertelanjang Dada, Sandiaga: Tunjukkan Kedekatan
Aksi persekusi itu terjadi karena warga sudah geram dengan maraknya kasus pencurian di kawasan Rawa Lumbu, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Menurutnya, pencurian jaket yang dilakukan bocah itu terjadi, Minggu (8/4/2018) lalu.
"Memang mencuri jaket. Warga situ kesel karena sebelumnya ada pencurian spion yg disinyalir anak remaja," kata dia.
Indarto menyampaikan ketika dilakukan penangkapan, AJ dan H sempat dipukuli. Bahkan, kedua bocah itu ditelanjangi sambil diarak ke rumah Ketua Rukun Warga.
"Ada yang jambak pukul dan telanjangi," katanya.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang dianggap terlibat pemukulan terhadap bocah tersebut. MN ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menelanjangi AJ dan H saat tertangkap.
Baca Juga: Prabowo Setengah Telanjang, Sandiaga: Jangan Salfok Lihat Puting
"Nah yang pukul jambak kita cari. Yang telanjangi (MN) udah kita tahan," kata Indarto.
Dalam kasus ini, MN dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.