Dalam kasus ini, MN dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Warga Bekasi Ditangkap karena Telanjangi Dua Bocah Pencuri Jaket
Jum'at, 13 April 2018 | 18:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
05 April 2025 | 09:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI