Suara.com - Petugas Polsek Cilandak, Jakarta Selatan mendamaikan pembuat video "prank" pocong dengan warga di sekitar Jalan Margasatwa Gang H Beben, Pondok Labu yang sempat viral di media sosial.
"Dari pihak korban video prank sudah memaafkan kejadian tersebut dan tidak menuntut kepada pelaku pembuat video tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta, di Jakarta, Jumat (13/4/2017).
Purwanta menjelaskan sempat beredar rekaman video melalui media sosial yang menayangkan warga ketakutan kemunculan pocong di samping kuburan Jalan Margasatwa Raya Gang H Beden RT10/02 Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran, korban video prank itu bernama Lilis (39) saat mengantarkan suami melihat pocong mengenakan pakaian serba putih ketika melintasi tempat pemakaman umum pada Kamis (28/3/2018) malam.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong
Saat melihat pemandangan itu, Lilis berlari dan berteriak namun korban curiga karena di balik tembok terdengar suara orang tertawa. Kemudian Lilis kembali ke lokasi itu memastikan pocong itu hanya kostum.
Lilis menegur orang di sekitar tempat itu agar tidak becanda seperti itu. Namun orang itu berdalih telah meminta izin Ketua RT01/92 Niman. Selanjutnya, petugas mengkonfirmasi Ketua RT Niman yang mengaku tidak mengetahui kegiatan video prank itu.
Petugas Polsek Cilandak mengumpulkan pengurus RW, Niman bersama Lilis dan pembuat video prank bernama Erlangga Alfreda Davian (20) dan 5 orang rekannya pada Kamis (12/4/2018).
Pada pertemuan itu, Erlangga membuat surat pernyataan meminta maaf kepada korban dan warga Gang H Beben, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu yang meresahkan warga sekitar.
Menurt Purwanta, video prank berkostum pocong itu merupakan rekaman video aksi jahil yang diunduh melalui Youtube untuk mendapat subscribe dari penonton.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Minta Eks Perawat Setnov Jalani Sumpah Pocong