Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto meminta kepada Majelis Hakim agar pada saat memutuskan perkaranya nanti bisa mengembalikan harta kekayaannya yang sudah disita KPK. Termasuk juga di dalamnya membuka blokir rekening, giro, dan deposit bank miliknya dan keluarganya.
"Terhadap aset-aset tabungan, giro, deposito, properti baik yang atas nama saya, istri saya, anak-anak saya agar dapat dicabut karena tidak ada kaitannya dalam perkara ini," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Permohonan tersebut disampaikan mantan Ketua DPR RI tersebut, selain karena tidak terkait dengan perkara e-KTP, tetapi juga karena masih memiliki tanggungan terhadap keluarga. Dia mengatakan saat ini anaknya yang bernama Giovanno Farell yang berumur 12 tahun masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kemudian, dia juga masih menanggung pembiayaan dua buah yayasan untuk anak-anak yatim dan piatu.
Baca Juga: 20 Tahun Berpolitik, Setnov Tolak Hak Politiknya Dicabut
"Saya masih punya tanggungan istri dan dua anak, Giovanni Farell, baru 12 tahun yang membutuhkan figur ayah, saya juga masih punya tanggungan terhadap anak-anak nggak mampu di pesantren di Sukabumi dan Sawangan Depok," kata Setnov.
Dia mengaku yang membuatnya kuat hingga saat ini adalah doa-doa dari anak-anak yang kurang mampu tersebut. Karenanya dia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya dengan baik.
"Hanya dukungan dan doa mereka yang membuat saya kuat yang mulia," katanya.
Selain itu, dia juga memohon kepada majelis hakim agar saat memutuskan hukuman terhadap dirinya tetap mempertimbangkan umurnya yang sudah tua dan sudah sering sakit.
"Terakhir saya berharap yang mulia, kiranya berkenan putus perkara saya seadi-adilnya, mengingat umur saya dan kesehatan yang sudah menurun," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Menyesal, Setnov Sebut Johanes Marliem Menjebaknya
Dia pun mengaku sangat berat dengan tuntutan jaksa pada KPK. Meski begitu, dia siap kembali menjadi rakyat biasa setelah diputuskan majelis hakim.