Perpres Baru, Aher Beri Deadline Perbaikan Pengelolaan Limbah

Jum'at, 13 April 2018 | 16:03 WIB
Perpres Baru, Aher Beri Deadline Perbaikan Pengelolaan Limbah
Rapat Asistensi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2018, di Ruang Sanggabuan, Gedung Sate Bandung, Jumat (13/4/2018). (Sumber: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Penemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti Perpres tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menghimbau para pelaku industri di sekitar DAS Citarum untuk segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Aher ingin langkah perbaikan IPAL sudah mulai dilaksanakan dalam tiga hingga enam bulan ke depan. Iamengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Asistensi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2018, di Ruang Sanggabuan, Gedung Sate Bandung, Jumat (13/4/2018).

“Nggak mungkin sekarang mereka memperbaiki, besok sudah jadi. Segera mungkin ketika ada peringatan, segera perbaiki,” ujar Aher, ditemui usai rapat.

“Saya melihat, idealnya (waktu pelaksanaan) enam bulanlah, ada yang usul tiga bulan,” tambahnya.

Aher menegaskan, bagi para pelaku industri yang tidak merespons peringatan dan tidak memperbaiki IPAL-nya dalam waktu yang telah ditentukan, akan diproses secara hukum. Ia minta, langkah perbaikan yang dilakukan bukan supaya untuk disorot, ataupun formalitas semata. Menurutnya, satgas akan dikerahkan guna memonitoring pelaksanaan perbaikan IPAL hingga rampung.

Rapat Asistensi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2018, di Ruang Sanggabuan, Gedung Sate Bandung, Jumat (13/4/2018). (Sumber: Istimewa)

Lebih lanjut Aher menekankan, putusan ini penting mengingat hampir seluruh pelaku industri di DAS Citarum melakukan pelanggaran. Bahkan menurutnya, presentase perusahaan yang taat aturan dan membuang limbah dengan benar hanya berkisar 5 persen saja dari keseluruhan industri yang berjumlah lebih dari 2.000.

“Saya berani mengatakan, kebanyakan (industri) yang melanggar. Kalau dipresentasekan paling 5 persen-an yang tidak melanggar,” tukas Aher.

 “Ke depan, tentu kita meminta mereka untuk segera memperbaiki (IPAL), jika ternyata mereka tidak melakukan baru nanti hukum berbicara. Yang paling efektif, ada satgas yang mengawasi setiap saat. Pasca itu tentu penegak hukum,” jelasnya lagi.

Guna mensosialisasikan hal tersebut, Aher mengatakan, pihaknya akan mengundang seluruh direktur dan direksi perusahaan industri di DAS Citarum, baik industri besar, menengah, hingga industri kecil (rumah tangga). Sebanyak 2.000 - 3.000 pengusaha dari titik hulu sampai hilir sungai Citarum akan dihadirkan pada acara sosialisasi yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Koordiinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI