Nyawa Melayang, Polisi Gerebek Dua Pabrik Miras Ilegal di Tangsel

Jum'at, 13 April 2018 | 13:21 WIB
Nyawa Melayang, Polisi Gerebek Dua Pabrik Miras Ilegal di Tangsel
Rilis miras oplosan di Polres Metro Jakarta Selatan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut dari tewasnya dua warga akibat minuman oplosan, aparat Polres Tangerang Selatan menggerebek dua pabrik pembuat miras jenis vodka dan mansion ilegal di dua lokasi berbeda. Penggerebekan dua pabrik miras tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan penjual miras oplosan bernama Rony Mulya Rajaguguk (49).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, Rony membeli bahan-bahan miras tersebut dari kedua pabrik tersebut.

"Iya masih berkaitan. Dari pengakuan tersangka (Rony), barang tersebut (miras) diperoleh dari pabrik itu," kata Alexander kepada Suara.com, Jumat (13/4/2018).

Polisi menggerebek kedua pabrik miras itu, Rabu (11/4/2018) kemarin. Di lokasi pabrik miras di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangsel, polisi menangkap Iwan (38) yang berperan sebagai distributor miras.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Selama 3 Hari, 2 Warga Tangsel Tewas

Dari penggerebekan pabrik tersebut, polisi berhasil menyita 900 botol miras jenis mansion dan vodka. Polisi juga menangkap pemilik pabrik miras bernama Limanto (34) di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari lokasi ini, dua karyawan bernama Hermanto dan Kuswoyo juga diringkus.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah Limanto," kata Alexander.

Dari upaya penggerebekan di rumah bos pabrik miras, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah mesin pengepres botol, 21 dus miras vodka dan mension, 4 dus tutup botol bermerek mansion dan vodka dan 6 dus berisi botol kosong.

Selain itu, 5 jerigen ukuran 25 liter berisi bahan etanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jerigen karamel, dan satu alat pengaduk juga di sita di rumah pabrik miras tersebut.

Baca Juga: Kisah Getir Di Balik Miras Oplosan Maut di Cicalengka Bandung

Terkait pengungkapan pabrik miras ini, empat tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI