Di kolong meja tersimpan cerita,
seorang anak manusia menggapai hidup
Gigih dari hari ke hari
Meraih ilmu dalam keterbatasan
Untuk cita-cita kelak yang bukan semu
Tanpa lelah dan malu
bersama debu menghirup udara kelabu
Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia,
yang semula bersahaja
akhirnya bisa diikuti siapa saja
karena cerdas caranya bekerja
Di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela
Ada pula yang terjal bergelombang
siap menganga
menghadang segala cita-cita
Apabila ada kesalahan membahana
Kolong meja siap membelah
menerkam tanpa bertanya
Bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran
Di kolong meja, ada pecundang
yang bersembunyi
Sembari cuci tangan, cuci kaki, cuci muka, cuci warisan kesalahan
Baca Juga: Baca Pledoi, Setnov Minta Maaf dan Curhat dari Keluarga Tak Mampu
Apakah mereka akan senantiasa di sana?
Dengan mental banci berlumur keringat ketakutan
Dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan.
Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa meyakini 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini