Suara.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A. M. Hendropriyono enggan berkomentar perihal sikap keberatan KPU atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI pada KPU. Sebab Hendro merasa hal tersebut bukan urusannya.
"Itu bukan urusan saya," katanya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Hendro akan lebih fokus ke Pemilu 2019.
"Yang penting untuk saya tugas saya sudah selesai. Bawa partai ini ke sasaran. Saya harus tau diri saya tidak banyak mengerti keadaan-keadaan yang berlangsung di era demokrasi liberal mentah ini. Kacamata saya tidak sampai ke situ. Saya memang sudah cukup tua untuk turun, saya tertua di antara ketua umum," jelasnya.
Baca Juga: PKPI Ikut Pemilu, Hendropriyono: Kita Pasti Menang
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman merasa putusan PTUN mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh partai PKPI tidak tepat. Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.
Usai menerima putusan PTUN tersebut KPU telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial untuk meminta Komisi Yudisional menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.
"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya ialah menganalisis proses dan putusan yg telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.
Sesuai dengan hasil konsultasi KPU dengan KY yakni membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses sidang di PTUN Jakarta.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.
Baca Juga: PKPI Nomor Urut 20, Hendropryiono: Sudah Pasti yang Terindah