Suara.com - Terdakwa kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto membacakan pledoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (13/4/2018). Mengawali pembacaannya, lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada KPK.
Setelah itu, dia pun melanjut kedalam isi pembelaan terhadap dakwaan yang berujung tuntutan penjara 16 tahun penjara kepada dirinya. Setelah semua itu, mantan Ketua DPR tersebut pun menyampaikan permohonan maafnya kembali.
Berbeda dengan permohonan maaf pada awal pembacaan pledoi, kali ini dia menyampaikannya secara terperinci. Mulai dari seluruh rakyat Indonesia, konstutuennya di daerah pemilihan 2 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada Pemerintah, lembaga DPR dan partai Golkar yang pernah dipimpinnya.
Setelah itu semua disebutnya, giliran yang terakhir adalah permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya. Kalau saat menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, Setnov membacakannya dengan lancar dan jelas.
Baca Juga: Baca Pledoi, Setnov Minta Maaf dan Curhat dari Keluarga Tak Mampu
Namun, situasi yang berbeda ketika dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarganya. Baru memasuki kalimat pertama untuk meminta maaf kepada istrinya Deisti Astriani Tagor, Setnov langsung terhenti dan menangis.
"Dan yang terakhir kepada istri dan anak-anak ku tercinta," kata Setnov yang langsung terdiam dan menangis.
Tak lama setelah terdiam dalam beberapa detik, yang hanya terisi dengan tangis dan batuk tersebut, lelaki yang pernah menjual madu dan beras tersebut pun melanjutkan pembacaan pledoinya.
"Izin kan saya memohon maaf, kepada istri saya Deistri Astriani SH dan anak-anak saya Reza Herwindo dan Dwina Michaella," katanya sambil diselingi dengan tangis dan batuk-batuk.
Lalu kemudian dia melanjutkan permohonan maafnya kepada anak-anaknya yang lain, yang masih kecil. Mereka adalah Gavriel Putranto dan Giovanno Farrel, yang merupakan anak hasil pernikahannya dengan Deisti.
Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini
"Dan kepada anaku Gavriel Putranto dan Giovanno Farrel," katanya dengan tangis sesenggukan.
Melihat Setnov tak kuasa menahan tangis, kuasa hukumnya Firman Wijaya langsung membawakan sebuah air mineral botol untuk diminumkannya. Dia juga memberikan tisu untuk menghapusa air matanya.
Setelah itu, Mantan Ketua DPR tersebut pun kembali membacakan nota pembelaannya. Dia menilai beban dan cobaan yang dihadapi keluarganya saat ini sangat berat.
"Berat cobaan dan musibah yang menimpa keluarga kita, kita keluarga yang kuat, insan pilihan Allah, sungguh Allah adalah dekat, menyiapkan beban yang berat hanya untuk prajurit terbaik, terbaik, Insy Allah kita termasuk prajurit terbaik," kata Setnov sambil tetap menangis.
Dan diakhir permohonan maafnya tersebut dia meminta kepada istri dan anak-anaknya tersebut agar tidak bersedih terus. Sebab, dia yakin Allah akan selalu bersama dengan mereka.
"Jangan kalin bersedih, Allah bersama kita," tutup Setnov.
Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa meyakini 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.