Suara.com - Minuman keras oplosan ternyata juga marak beredar di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Bahkan, akibat miras oplosan ini telah menewaskan dua warga bernama A. Rohman (41) dan Ade Firmansyah (34)
"Iya benar ada 2 orang meninggal akibat minum minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Jumat (13/4/2018).
Setelah mendalami laporan ada dua warga yang tewas, polisi juga langsung menangkap pemilik toko miras bernama Rony Mulya Rajaguguk (49).
Menurut Alexander, miras oplosan yang mengakibatkan dua korban tewas berasal dari Rony. Keduanya, kata dia, berpesta miras selama tiga hari berturut-turut, yakni sejak Sabtu (7/4/2018) hingga Senin (9/4/2018) lalu.
Baca Juga: Kisah Getir Di Balik Miras Oplosan Maut di Cicalengka Bandung
"Kedua orang korban tersebut tiap hari membeli miras. Terakhir membeli pada hari Sabtu Tanggal 7 April 2018 sekitar 22.00 WIB," kata Alexander.
Selain menangkap penjual miras, polisi turut menyita barang bukti berupa botol miras dan botol minuman ringan yang merupakan hasil racikan miras oplosan yang dijual tersangka.
Dalam kasus ini, Rony dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain.
Tersangka terancam hukuman maksimL 20 tahun penjara.
Baca Juga: Miras Oplosan Maut Bandung, 7 Orang Jadi Buronan Paling Dicari