Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Diskotek Exotic

Jum'at, 13 April 2018 | 11:54 WIB
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Diskotek Exotic
Diskotek Exotic. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Exotic di Kompleks Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Karena terbukti ditemukan narkoba.

Kepala Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan penutupan ini dilakukan setelah menerima surat rekomendasi pelanggaran di Diskotek Exotic dari Dinas Pariwisata.

"Kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kan kita sudah di TL. Kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan menejemen," ujar Edi kepada wartawan, Jumat (13/4/2018)

Bukti yang dijadikan dasar Pemprov DKI mencabut izin usaha Diskotek Exotic adalah surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pemprov Akan Tutup Diskotek Exotic

Hal ini menyusul meninggalnya Sudirman yang diduga overdosis narkoba setelah menghabiskan waktu di Diskotek Exotic, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/4/2018).

"Buktinya sudah dari BNN kan itu. Ya itu, (narkoba) sudah pelanggaran berat," kata dia.

Ia menjelaskan, surat pencabutan izin usaha sudah ditembuskan ke Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Nantinya tinggal menunggu petugas Satpol PP melakukan penutupan.

"Sudah (kirim surat ke Anies), ke Satpol PP sudah kordinasi. Nggak perlu tahu (kapan waktu lapornya) lah, yang penting udah lapor," kata dia.

Baca Juga: Diduga Overdosis, Sudirman Tewas di Diskotek Mangga Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI