Soal Karaoke Sense, Sandiaga: Tutup Sekarang, Cabut Perizinan

Jum'at, 13 April 2018 | 11:39 WIB
Soal Karaoke Sense, Sandiaga: Tutup Sekarang, Cabut Perizinan
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan Karaoke Sense Mangga Dua akan langsung ditutup. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat pencabutan perizinan tempat hiburan itu.

Perintah penutupan itu merupakan buntut razia narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Narkotika (BNN), Rabu (11/4/2018) lalu.

"Kita langsung tutup sekarang, kita langsung turunkan rekomendasinya cabut perizinan," tegas Sandiaga di Glora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Jika ada tempat karoke lain yang ketahuan menjadi tempat mengedarkan narkoba, mereka juga akan ditutup. Pemprov meminta bisnis karoke dan klub malam di Jakarta mengubah bisnis dan sistem agar jauh dari peredaran narkoba.

Baca Juga: Sandiaga Pasrah Jika Gerindra Ingin Calonkan Anies Jadi Cawapres

"Kita akan tindak tegas. Tidak ada harga mati," ujarnya.

"Tapi kalau sampai tetap masih mereka melakukan yang kita sangat tindak tegas ini, kita langsung eksekusi di lapangan," tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta Tinia Budiati mengatakan Sense Karaoke merupakan salah satu yang tempat hiburan yang diintai karena disinyalir ada praktik perederan Narkoba di lokasi tersebut. Hal tersebut kata Tinia berdasarkan laporan BNN dan BNN Provinsi Jakarta.

Pernyataan Tinia menyusul penggerebekan Sense Karaoke di kawasan Mangga Dua Square, Rabu (11/4/2018).

Dari hasil penggerebekan, petugas BNN menangkap 36 orang serta menemukan berbagai barang bukti narkoba jenis ganja, ekstasi dan ketamin di beberapa ruang karaoke. Ditemukan adanya narkoba tersebut menunjukkan tempat karaoke tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Baca Juga: Terseret Narkoba, Sandiaga Perintahkan Cabut Izin Karaoke Sense

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI