Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. PKPI juga menjadi peserta dengan nomor urut 20 pada Pemilu tahun depan.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar KPU di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018). Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua KPU Evi Novida Ginting sesuai dengan berita acara 310/pl.01.1/kpp/03/kpu/IV/2018.
Usai mengumumkan nomor urut PKPI, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan piagam dengan gambar nomor 20 serta bola transparan kepada Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono.
Baca Juga: PKPI Dapat Nomor Urut 20 untuk Ikut Pemilu 2019
Arief mengatakan, bola tersebut menyimbolkan kinerja lembaganya yang selalu transparan.
"Bola ini transparan menunjukkan kalau kerja KPU itu transparan," katanya seraya menyerahkan bola ke Hendro.
Hendro pun mengomentari nomor urut peserta Pemilu yang diberikan oleh KPU kepada PKPI usai penyerahan piagam dan bola.
"Nomor 20. Nomor terakhir. Sudah pasti yang terindah," ujar Hendro, diakhiri tawa.
Baca Juga: KPU akan Segera Tetapkan Nomor Urut PKPI di Pemilu 2019
PKPI menjadi peserta Pemilu 2019 setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Rabu (11/4/2018) lalu.